Minggu, 13 November 2011

Kena Tilang. Oke, or Not?!


Kisah ini nyata, dan benar-benar terjadi yang kalau diingat hampir-hampir membuat gua mati kelabakan ketawa.

Pernah merasa ditilang? Orang Indonesia yang 'baik' pasti pernah merasakan indahnya di tilang bersama oknum pejabat yang ada di jalanan itu. Kejadiannya sih terjadi sekitar satu atau dua bulanan yang lalu. Hari itu kalau tidak salah sabtu malam, dan gua habis hunting buku buat tugas matkul Agama (sepiiiikkk.. padahal malah beli naruto sama Bloody Monday) bersama kawan-kawan. Karena waktu semakin malam, gua memutuskan untuk cabut duluan, dan di jalan, sebenarnya gua udah punya feeling gak enak.

Tepatnya di perempatan pangkalan pasir dari arah MM, gua mau belok ke arah rawa lumbu yang berada di kanan gua, namun gua belok kiri, mengikuti aturan standar yang benar (hahaha). Sudah jelas, di sana ada tanda dilarang memutar balik, yang dilambangkan dengan panah melengkung ke kanan, namun dengan nyantainya gua mutar balik karena memang sudah biasa dan memang ada 'Mang Ogah'nya juga, dan TADA! Gua yang boncengin temen gua itu tiba-tiba berhenti mendadak karena dihadang oleh gerombolan bapak polisi.

Akh, sial! Hari ini gua bawa duit banyak (hahaha), pikir gua saat itu.

Gua pun dipinggirkan bersama para korban lainnya. Gua yang pada saat itu hampir setengah panik, dan teman gua yang sepik ikutan panik juga tak kehabisan akal. Begitu kami berdua dipinggirkan, terlintas di pikiran gua untuk membuang uang yang ada di dompet. Namun, gua bukan orang kaya yang membuang begitu saja isi dompet tanpa ada alasan yang jelas, gua lang berteriak kecil ke arah teman gua, "Cepet umpetin duit gua!!" ujar gua yang sangat tergesa-gesa mengeluarkan isi dompet, dan hanya menyisakan dua belas ribu rupiah (kalo gak salah). Teman gua pun, dengan sigapnya meraup uang yang tadi gua keluarkan dan ia masukkan ke dalam sweater pinknya. Gua gak tahu uang gua ada berapa (hahaha)

Pak polisi pun datang. Namun langsung gua sambut dengan, "Damai aja, Pak."
"Yaudah, sini. Bayar aja sesuai pasal..bla..bla..bla..Seratus Lima Puluh Ribu!!"

SIIIIINNNGGGGG.. Hening. Dalam hati gua deg-deg-dag gak karuan. "Yah, bapak.. Saya gak ada uang segitu.."

"Tuh, ceweknya mintain aja duitnya."

Gua pun menoleh ke arah temen gua yang kemarin hari sabtu nikahan (jadi itu temen gua beneran), "Lo ada duit, gak??"

"Enggak, pak. Saya Gak bawa duit." serunya gemetaran. Dan dia pun sebenarnya sedang menelepon temannya yang notabenenya, bapaknya itu seorang oknum polisi juga.

Gua pun melorohkan isi dompet gua, "Nih, pak! Hanya ini yang bisa kuberikan~ (lol)" Dua lembar lima ribuan dan satu lembar uang dua ribuan.

"Ya, udah. Sini! Makanya lain kali liat rambu-rambu yang bener! Udah sana pergi!!" serunya keras. Akh, ni bapak bapak kaya abis nelantarin korban penganiayaan aja, nih :(

Berikut kutipan yang gua ambil dari internet tentang masalah penilangan. Salah satu yang perlu di ketahui adalah tilangan yang diberikan diantaranya :

  1. Tilang berwarna MERAH, yaitu Pelanggar harus akan diberikan sanksi untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat dimana Polisi tersebut menuliskan tanggal Sidangnya kapan akan dilaksanakan untuk mengambil Barang Bukti Tilang, contohnya saja ; "Penilangan terjadi diwilayang Tangerang berarti Pelanggar harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang". yang selanjutnya setelah melaksanakan sidang pelanggar harus membayar Denda yang tertera pada Tilang sesuai dengan Pelanggaran, dan pelanggar di perbolehkan mengambil Barang Bukti setelah membayarnya.
  2. Tilang berwarna BIRU, yaitu pelanggar Lalu lintas akan diberikan sanksi Denda dimana pembayaran Denda dilakukan di Bank yang telah ditunjuk seperti Bank BRI. Setelah Pelanggar membayar Denda di Bank, akan diberikan bukti pembayaran selanjutnya pelanggar membawa bukti pembayaran tersebut membawa ke Kantor Polisi setempat sesuai dengan wilayah hukum terjadinya pelanggaran, sebagai contoh Pelanggar terjadi di wilayah Kota Tangerang maka mengambilnya Barang Buktinya di Polres Metro Tangerang.

Hal baru yang perlu diketahui bahwa apabila Pelanggar belum juga menebus Barang Bukti tersebut, Barang Bukti akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri wilayah. Di sana pelanggar akan diberikan sanksi lebih berat salah satunya Denda yang akan di bayar lebih besar dari Jumlah Denda sesuai Pasal yang mengaturnya. Jadi sebagai masyarakat yang baik dan taat terhadap Hukum kita harus mengerti mau mengikuti Prosedur hukumnya pula, baiknya tidak melakukan Pelanggaran Hukum walaupun itu tidak seberapa sanksi.


Jadi, apakah tindakan yang gua lakukan itu benar, atau salah, atau polisinya yang benar, atau salah, itu semua tergantung bagaimana cara kalian memikirkannya. Namun yang jelas, gua gak merasa rugi sewaktu memberi 12.ooo,- itu, hahaha..(Besok-besok gua nyisain dua ribu aja kali yaaaa..) lol